LOWONGAN KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN &PERIKANAN

Kamis, Februari 04, 2010

PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN
PUSAT PENGEMBANGAN PENYULUHAN
TAHUN 2010

A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara efisien dan berkesinambungan demi kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya manusia yang handal dan profesional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan.

Pada tataran penjabaran target keberhasilan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mencantumkan angka peningkatan produksi perikanan budidaya sebesar 353%; maka tidak ada jalan lain, kecuali menggerakkan seluruh potensi sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara bersama melangkah dan menyatukan persepsi. Upaya penyatuan langkah di tengah-tengah masyarakat seperti ini, pada umumnya merupakan implementasi dari sistem penyuluhan perikanan.

Optimalisasi sistem penyuluhan perikanan, selalu mengutamakan penataan ketenagaan penyuluh yang ada. Dengan target kuantitatif seperti diatas dan luasnya kawasan kelautan dan perikanan Indonesia serta besarnya jumlah pelaku utama yang akan menjadi penggerak; maka dipandang perlu menyesuaikan jumlah dan kualitas tenaga penyuluh perikanan agar mampu menjadi mitra yang sejajar dalam upaya mengejar target dimaksud. Sejauh ini, jumlah tenaga Penyuluh Perikanan Fungsional (PNS), masih belum mencukupi kebutuhan yang ada. Upaya-upaya percepatan penyesuaian jumlah dan kualifikasi Penyuluh Perikanan di provinsi/kabupaten/kota; sebagaimana amanat UU 16/2006 dan Otonomi Daerah; tidak seimbang dengan kecepatan peningkatan kebutuhan di daerah. Oleh karena itu, Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM KP memerlukan langkah terobosan; agar kesenjangan ini sedikitnya dapat diperkecil.

Langkah terobosan yang telah dilakukan Pusat Pengembangan Penyuluhan KP selama beberapa tahun ini adalah merekrut lulusan D III atau D IV atau S1 bidang perikanan, sebagai Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK). Sepanjang tahun 2009, sejumlah lulusan D IV atau S1 bidang perikanan, telah memberikan waktunya mendukung program kelautan dan perikanan sebagai PPTK dengan menandatangani kontrak kerja sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDMKP Nomor SK.001/BPSDMKP.4/KP.350/ 1/2009 dan Nomor SK.003/BPSDMKP.04/TU.210/I/2009; yang menyatakan bahwa seluruh PPTK yang melakukan kontrak kerja pada tahun 2009 telah berakhir masa kontraknya tanggal 31 Desember 2009.

Mencermati visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjabarkan peningkatan target kuantitatif secara terukur; disamping itu, rincian lanjut berupa sasaran strategis Pusat Pengembangan Penyuluhan KP menjelaskan hal-hal yang harus dicapai, yaitu: Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan MINAPOLITAN dengan usaha yang bankable. Dalam kerangka mewujudkan sasaran strategis dimaksud, maka ditetapkan dua indikator kinerja Pusat Pengembangan Penyuluhan KP, yaitu:

  1. peningkatan persentase kelompok dengan usaha yang bankable (akses dengan bank);
  2. peningkatan persentase materi penyuluhan menjangkau kawasan minapolitan oleh penyuluh.
    Perwujudan kedua indikator ini di lapangan, memang bukan hal yang mudah; karena itulah Pusat Pengembangan Penyuluhan KP akan mengenergikan seluruh daya dan dana yang tersedia; guna percepatan perwujudannya. Sehubungan dengan beberapa hal tersebut di atas; maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2010 dengan penajaman persyaratan, sehingga memberi keyakinan bahwa PPTK tahun 2010 yang memenuhi persyaratan akan menjadi dinamisator dan penggerak utama yang mampu membantu Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM KP mewujudkan dua indikator kinerja tersebut di atas.
B. Tujuan

Petunjuk Teknis Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2010 ini diterbitkan, agar para pejabat Pembina, calon PPTK dan pihak lain yang terkait mempunyai pedoman baku, sehingga memiliki kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2010 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

C. Persyaratan
1. Umum
    a. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan
    b. Berijazah D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III/D IV/S1 bidang perikanan dengan pengalaman sebagai PPTK minimal 1 (satu) tahun (IPK dipertimbangkan)
    c. Usia maksimum 35 tahun per 31 Desember 2009
    d. Sehat jasmani dan rohani
    e. Berkelakuan baik
    f. Bersedia bekerja keras dengan status Pegawai Tidak Tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu
    g. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
    h. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, karena sesuatu hal; tidak akan meminta ganti rugi
    i. Bersedia ditempatkan di Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) atau Lembaga yang menangani Penyuluhan di kabupaten/kota (apabila ada). Bila tidak terdapat kedua Lembaga tersebut, maka bersedia ditempatkan di Dinas yang menangani kegiatan perikanan di kabupaten/kota
    j. Bersedia ditugaskan pada tingkat kecamatan/desa di seluruh Indonesia
    k. Bersedia mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPTK.
2. Khusus
    a. Bagi calon yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai PPTK, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bapeluh atau Lembaga yang menangani Penyuluhan atau Kepala Dinas yang menangani kegiatan perikanan di kabupaten/kota
    b. Bagi calon yang tidak memiliki pengalaman sebagai PPTK, harus mendapatkan penetapan wilayah binaan guna mendukung visi dan misi serta program peningkatan perikanan dimasing-masing kabupaten/kota dari Kepala Bapeluh atau Lembaga yang menangani Penyuluhan atau Kepala Dinas yang menangani kegiatan perikanan di kabupaten/kota;
    c. Melampirkan data-data dari kabupaten/kota yang akan menjadi lokasi kerja sebagai PPTK sebagai berikut:
    1. Master Plan/Rencana Tata Ruang Wilayah Pengembangan Kawasan Perikanan (dari Bappeda)
    2. Data Pendukung Kawasan Pengembangan Perikanan berupa Kelompok beserta kelas kelompoknya di tingkat kabupaten/kota, data komoditas unggulan tiap kecamatan dan perkiraan produksi per-tahun komoditas unggulan tersebut (Lampiran 1)
    3. 3) Target presentasi Kelompok Pelaku Utama Perikanan (pembudidaya, pengolahan, penangkapan) di kawasan yang diestimasi bankable (mengakses dana perbankan untuk usaha perikanan (Lampiran 2)
D. Surat lamaran
Surat lamaran dikirim melalui pos (diprioritaskan), dan ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDMKP Jl. M.T. Haryono Kav 52-53 Pancoran, Jakarta Selatan 12770, dan dapat dikirim via email ke pusbangluh@yahoo.co.id atau bendanakalabendu@gmail.com atau riea_milan@yahoo.co.id paling lambat sudah diterima oleh panitia di Pusat Pengembangan Penyuluhan tanggal 6 Februari 2010. Surat lamaran dilampirkan dengan berkas-berkas sebagai berikut:
  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani
  5. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian
  6. Surat Pernyataan tentang (lampiran 3):
      a. Kesediaan bekerja keras
      b. Tidak menuntut diangkat jadi PNS
      c. Bila pemutusan hubungan kerja, tidak minta ganti rugi
      d. Bersedia ditempatkan di Bapeluh atau Lembaga Penyuluhan lainnya, bila ada. Bila tidak ada, ditempatkan di Dinas yang membidangi perikanan
      e. Kesediaan ditugaskan di kecamatan/desa seluruh Indonesia
      f. Kesediaan mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPTK.
7. Melengkapi semua butir-butir pada Persyaratan Khusus.

E. Penutup
Petunjuk Teknis ini dapat digunakan sebagai acuan informasi bagi para calon PPTK tahun 2010 dan pihak-pihak yang terkait dalam Penerimaan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak tahun 2010 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Download Fomulir


Lowongan Kerja Populer :